Kehadiran perusahaan finansial teknologi memang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Walau begitu, tidak sedikit fintech ilegal yang banyak bermunculan dan semakin meresahkan.
Hal ini membuat pemerintah meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih pinjaman online agar tak terjerat utang fintech ilegal lantaran bunga yang ditawarkan sangatlah besar. Pasalnya, sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban fintech lending ilegal dan kesulitan untuk membayar tagihan karena bunganya semakin mencekik.
Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih pinjaman online agar tak terjerat utang fintech ilegal lantaran bunga yang ditawarkan sangatlah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar masyarakat tidak terjerumus fintech ilegal, berikut adalah ciri-ciri fintech ilegal dan legal yang bisa menjadi patokan bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman online seperti yang dikutip dari laman resmi OJK.
Terdapat beberapa ciri-ciri perusahaan fintech ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat, seperti:
- Fintech ilegal tidak memiliki legalitas yang artinya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
- Memberikan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi dan cenderung tidak jelas dalam penagihan.
- Proses penagihan tidak beretika dan cenderung kasar serta mengancam.
- Fintech ilegal akan mengakses data konsumen seperti kontak, kamera, mikrofon dan lainnya.
- Fintech ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan.
Lokasi perusahaan juga tidak diketahui. Bahkan jika peminjam ingin datang langsung ke kantor, mereka tidak akan memberitahu alamat kantornya. Sering kali menggunakan modus SMS spam dalam menawarkan produk. Tentu jelas berbeda fintech legal yang dilarang memanfaatkan sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dengan tipu daya fintech ilegal yang kerap menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech legal. Merujuk dari laman OJK, belum lama ini lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir 3.193 pinjaman online ilegal karena kedapatan menggunakan data nasabah untuk menagih utang dengan cara mengintimidasi.
Untuk mengetahui daftar perusahaan fintech lending legal, masyarakat dapat mengaksesnya langsung di situs resmi OJK. Berikut adalah ciri-ciri perusahaan fintech legal. Yaitu:
Berizin dan Terdaftar di OJK
Ciri perusahaan fintech legal yaitu memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK. Dengan begitu, dalam menjalankan bisnisnya fintech tersebut diharuskan untuk mengikuti regulasi dan peraturan yang sudah ditentukan oleh OJK.
Jika fintech legal diketahui melakukan pelanggaran, maka OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin atau memblokir perusahaan tersebut. Dengan demikian, masyarakat juga lebih tenang saat mengajukan pinjaman.
Informasi Perusahaan Jelas
Untuk mendapatkan izin dari OJK tentu bukan hal yang mudah. OJK juga akan memastikan kalau perusahaan memang benar ada alias tidak bodong seperti layaknya fintech ilegal, salah satunya yaitu sudah berbadan hukum.
Seperti yang diketahui kalau untuk membuat perusahaan yang sudah berbadan hukum tentu harus melampirkan alamat kantor yang jelas. OJK akan memeriksa apakah alamat kantor yang tertera benar.
Oleh karena itu, pastikan kamu mencari informasi lengkap terkait perusahaan fintech sebelum mengajukan pinjaman, mulai dari alamat perusahaan, penilaian dari orang yang pernah meminjam dana hingga apakah website atau aplikasinya terjamin keamanannya.
Pasalnya seluruh fintech yang terdaftar secara legal di OJK mempunyai kantor fisik yang dapat dilacak dengan mudah. Ketahui juga apakah perusahaan tersebut memiliki layanan konsumen yang bisa dihubungi agar kamu dapat mudah mendapatkan bantuan apabila ada masalah.
Biaya yang Dibebankan Sesuai dengan OJK
Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau perusahaan legal OJK diharuskan untuk mengikuti seluruh aturan dari OJK, salah satunya adalah terkait masalah bunga. Perusahaan fintech yang sudah berizin dan diawasi OJK hanya diperbolehkan memberikan beban bunga ke peminjam yaitu maksimal 0,8 persen per hari.
Terdapat beberapa kelebihan untuk kamu jika mempercayai fintech yang sudah berizin OJK. Meminjam uang dari fintech yang legal tentu lebih murah dengan proses yang lebih transparan. Selain itu, keamanan data kamu sudah terjamin oleh ISO. Fintech yang legal juga langsung dimonitori oleh OJK, serta terdapat penanganan restrukturisasi ketika dibutuhkan. Kegiatan sosialisasi juga terus diupayakan agar orang-orang tidak lagi terjerat dalam fintech yang tidak berizin.
Baca juga: Fenomena Pinjol dalam Telaah Fikih |
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap memilih lembaga keuangan yang terpercaya dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming pencairan cepat tanpa persyaratan. Pastikan juga kalau dana yang kamu pinjam memang ditujukan untuk kebutuhan penting, seperti untuk biaya pendidikan hingga mengembangkan usaha.
Tak bisa dipungkiri, pendidikan adalah jalan untuk menuju kesuksesan atau bekal untuk masa depan. Karena itulah, para orangtua mati-matian mencari dana untuk dapat memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Tapi kini masalah biaya pendidikan anak dapat diatasi dengan hadirnya Pintek yaitu fintech legal yang sudah berizin dan diawasi. Melalui produk Pintek Students, para orangtua dapat memenuhi kebutuhan pendidikan anak dengan cara dicicil seperti untuk membayar uang pangkal, SPP, uang semester hingga kursus.
Bukan hanya membantu orang tua untuk biaya pendidikan anak, Pintek juga menyediakan produk untuk vendor pendidikan dan institusi pendidikan yang ingin mengembangkan usahanya serta meningkatkan fasilitas di sekolah maupun kampus. Pasalnya, perusahaan fintech memang didedikasikan untuk mendukung transformasi pendidikan.
Dengan mengajukan Pendanaan PO atau PO SIPLah, para vendor pendidikan bisa mendapatkan dana hingga miliaran rupiah dengan hanya menjaminkan invoice atau tagihan yang sedang berjalan.
Selain itu, bagi institusi pendidikan yang ingin melakukan renovasi gedung atau mengembangkan fasilitas kursus dapat mengajukan pendanaan Working Capital yang juga bisa memperoleh pinjaman hingga milyaran rupiah dengan tenor mencapai 24 bulan.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait produk pendanaan di Pintek, kamu bisa langsung mengunjungi situs resmi Pintek.
(ads/ads)