Awas! 5 Kegiatan di WhatsApp Ini Bisa Seret Kamu ke Penjara
Hide Ads

Awas! 5 Kegiatan di WhatsApp Ini Bisa Seret Kamu ke Penjara

Aisyah Kamaliah - detikInet
Jumat, 28 Mei 2021 16:11 WIB
Ilustrasi WhatsApp
Kegiatan di WhatsApp yang bisa bikin pengguna berakhir di penjara. (Foto: Photo by Rachit Tank on Unsplash)
Jakarta -

WhatsApp merupakan platform bertukar pesan favorit di Indonesia. Tapi jangan memakai WhatsApp untuk sembarang hal. Aktivitas di WhatsApp berikut ini justru bisa kamu berakhir berada di balik jeruji besi penjara.

Dikutip detikINET dari Gadgets Now, Jumat (28/5/2021) ini hal-hal yang bisa membuat pengguna WhatsApp berurusan dengan polisi:

1. Berbagi hal melawan hukum

Admin dan anggota suatu grup WhatsApp bisa di-track dan dipenjara apabila mereka terbukti mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum. Contohnya adalah berbagi video porno anak-anak atau materi sensitif lainnya yang melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pelecehan

Siapa pun dapat melaporkan perilaku jahiliyah, seperti pelecehan seksual yang terjadi di WhatsApp, seperti chat porno, video mengganggu, atau voice note yang membuat penerimanya merasa risi.

3. Mengaku-aku sebagai orang lain

Membuat akun WhatsApp dan mengaku sebagai orang lain dapat diklasifikasikan sebagai penipuan identitas. Ini jelas diatur dalam undang-undang dan pelakunya tentu saja terancam mendekam di penjara.

ADVERTISEMENT

4. Sebarkan ujaran kebencian

Sering terjadi belakangan adanya pesan berantai yang berisi ujaran kebencian baik untuk agama tertentu, pribadi, bahkan pemerintahan. Tentu saja pelaku dapat dijerat UU ITE. Berbagi informasi palsu atau pesan hoaks juga bisa menjerat seseorang.

5. Jualan hal terlarang

Melakukan transaksi barang terlarang, semisal narkoba, melalui WhatsApp adalah haram. Siap-siap berakhir di penjara.




(ask/fay)