Mantan Bos Telkomsel Jadi Ketum Mastel
Hide Ads

Mantan Bos Telkomsel Jadi Ketum Mastel

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 09 Apr 2021 19:46 WIB
Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno
Foto: Mastel
Jakarta -

Mantan Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno terpilih sebagai Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) untuk periode 2021-2024.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Mastel yang digelar secara daring, Sarwoto resmi ditunjuk menggantikan Kristono yang telah menakhodai Mastel selama dua periode terakhir ini.

Selain Sarwoto, dalam munas tersebut juga menetapkan Darmoni Badri sebagai Ketua Dewan Pengawas dan Edi Witjara dan Ismail sebagai anggotanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Melihat rekam jejaknya, Sarwoto punya pengalaman panjang di bidang telekomunikasi. Pria kelahiran Solo, 2 Oktober 1957 itu pernah menjabat Kepala Divisi Infrastruktur Telkom (2004-2009), yang kemudian menduduki kursi Direktur Utama Telkomsel periode 2009-2012. Sejak 2016, Sarwoto tercatat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Infrastruktur Telekomunikasi di Kadin Indonesia.

Memimpin kepengurusan baru, Sarwoto menyadari banyak tantangan menanti Mastel dalam mendorong transformasi digital, seperti yang dicanangkan pemerintah.

Kendati begitu, tren digital menunjukkan pertumbuhan signifikan, bahkan di tengah pandemi COVID-19 yang menghantam seluruh dunia.

"Sektor telematika berkembang dengan sangat dinamis, sehingga perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan," ujar Sarwoto dalam siaran persnya, Jumat (9/4/2021).

Sebagai informasi, keanggotaan Mastel sendiri dari berbagai asosiasi di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi.

Para anggota Mastel tersebut tersebar di berbagai lini sektor, mulai dari penyelenggara telekomunikasi seluler, jaringan telekomunikasi, lembaga penyiaran televisi dan radio, fintech, penyelenggara jasa internet, cloud computing, data center, menara telekomunikasi, IoT, big data, cyber security, dan lainnya.

Hal ini membuat Mastel memegang peran penting dalam memastikan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C tentang hak mendapatkan akses komunikasi dan informasi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.




(agt/fay)