Waspada Fintech P2P Lending Ilegal
Hide Ads

Waspada Fintech P2P Lending Ilegal

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Kamis, 18 Apr 2019 18:33 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Kemajuan teknologi, dalam hal ini fintech bak pisau bermata dua. Bisa memberikan keuntungan atau malah merugikan. Begitu juga halnya dengan aplikasi peer to peer lending.

Aplikasi macam ini tumbuh seperti cendawan di musim hujan. Akan merugikan ketika kita meminjam di P2P ilegal, tetapi apabila kita menggunakan dengan tepat, akan membantu siklus keuangan kita.

Banyak contoh kasus yang sudah terjadi bagaimana kasarnya tim collection P2P Fintech ilegal, melakukan penagihan. Akses ke nomor kontak di ponsel pelanggan kadang membuat tim collection melakukan panggilan ke semua nomor yang ada di phone book, melakukan tagihan padahal si kontak tidak ada hubungan apa-apa dengan pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, masih sangat banyak peminjam online yang belum terlalu memahami hak dan kewajibannya saat meminjam online. Sebagai #SahabatFinansial, Finmas memiliki regulasi yang sudah sangat jelas sehingga tidak menyulitkan peminjam untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Masyarakat belum terlalu memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam. Sudah sepantasnya setiap bagian dari peminjam mesti memahami apa saja hak dan kewajibannya sebagai peminjam online," tegas Peter Lydian Presiden Direktur Finmas dalam keterangan yang diterima detikINET.

Literasi Keuangan
Kejadian seperti ini tentu tidak akan terjadi apabila pelanggan fintech P2P lending memahami hak dan kewajibannya. Minimnya tingkat literasi keuangan di Indonesia membuat banyak pelanggan fintech P2P lending asal melakukan pinjaman melalui aplikasi P2P lending ilegal.

Hingga Februari 2019, sesuai rilis dari Satgas Waspada Investasi OJK, mereka telah memberhentikan sekitar 231 fintech ilegal. Dimana yang masuk ke dalam kategori fintech ilegal. Langkah cepat ini perlu diapresasi karena mampu menahan pertumbuhan fintech ilegal. Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan ketika memilih P2P lending.

Pertama tentunya yang paling penting adalah melakukan pinjaman pada fintech P2P lending yang sudah terdaftar oleh OJK. Dengan terdaftar di OJK, ada ketentuan yang sudah diatur oleh OJK, misalnya cicilan sesuai tenor yang disepakati kedua belah pihak.

Kedua pelanggan fintech P2P lending juga harus mengetuhi haknya saat melakukan pinjaman. Mulai dari hak mendapatan kenyamanan dalam meminjam, sampai hak untuk mendapatkan advokasi hukum apabila terkait sengketa pinjaman dengan perusahaan P2P lending.

Sementara itu ketiga yang tidak kalah penting adalah kewajiban konsumen ketika mendapatkan pinjaman. Konsumen diwajibkan membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur terkait pinjaman yang mereka lakukan. Selain itu konsumen juga berkewajiban memiliki itikad baik untuk melakukan pelunasan atas pinjaman yang mereka lakukan.

Kesadaran atas ketiga hal ini menjadi wajib untuk pengguna atau nasabah P2P lending. Tetapi tentunya yang paling penting diingat jangan pernah meminjam dari fintech P2P lending ilegal. (asj/asj)