Seperti yang diberitakan oleh Reuters, Senin (8/4/2019), Inggris mengusulkan undang-undang keselamatan online baru, di mana isinya bisa menjatuhkan hukuman kepada perusahaan medsos seperti Facebook, Twitter, hingga YouTube, bila mereka gagal melindungi pengguna mereka dari konten berbahaya.
Medsos tengah jadi sorotan di Inggris setelah kematian Molly Russell, bocah 14 tahun diduga mendapatkan materi online tentang depresi dan bunuh diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah! Australia Bisa Penjarakan Bos Medsos |
Sekarang, Pemerintah Inggris tengah mempertimbangkan kemungkinan menggunakan sanksi denda, memblokir akses ke website, dan memaksa tanggungjawab pada anggota manajemen senior perusahaan bila terbukti tak berhasil membatasi distribusi konten berbahaya.
Perdana Menteri Inggris Theresa May mengatakan meskipun internet merupakan teknologi brilian karena mampu menghubungkan orang-orang, tetapi hal itu belum diiringi dengan pelindungan terhadap pengguna, terutama kalangan anak-anak dan remaja.
"Hal itu tidak cukup baik dan sekarang saatnya untuk melakukan berbagai hal secara berbeda. Kami telah mendengarkan kampanye dan para orang tua dan menempatkan kewajiban hukum kepada perusahaan internet untuk menjaga penggunanya tetap aman," tutur May.
Baca juga: Pangeran Harry Kecam Fortnite dan Medsos |
Mengenai regulasi medsos ini, Facebook pun meresponnya melalui pernyataan dari Rebecca Stimson selaku Kepala Kebijakan Inggris. Ia mengatakan bahwa regulasi baru harus seimbang antara melindungi publik dan di sisi lain juga mendukung inovasi serta kebebasan berbicara.
"Ini adalah masalah kompleks untuk mendapatkan hal yang benar dan kami berharap dapat bekerjasama dengan pemerintah dan perlemen untuk memastikan peraturan baru itu efektif," kata Stimson. (agt/fyk)