Grab Bersiap Implementasikan Aturan Tarif Baru Ojol
Hide Ads

Grab Bersiap Implementasikan Aturan Tarif Baru Ojol

Muhamad Imron Rosyadi - detikInet
Kamis, 28 Mar 2019 20:37 WIB
Foto: Muhamad Imron Rosyadi/detikINET
Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah menetapkan aturan mengenai tarif ojek online (ojol). Nantinya, tarif baru ojek online tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei mendatang.

Terkait dengan hal tersebut, Grab pun tengah bersiap jelang diterapkan ya kebijakan tarif Ojol itu. Salah satunya adalah dengan berkomunikasi secara aktif dengan pemerintah.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita sedang berkomunikasi aktif dengan pemerintah untuk mempelajari lebih dalam lagi. Kita sudah lihat aturannya. Kita sedang diskusi untuk bagaimana mengimplementasinya menuju 1 Mei," ujar Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, saat dijumpai dalam acara Thinkubator.

"Kita sangat hargai pemerintah memberikan aturan ini memberikan kepastian kepada para mitra pengemudi kita. Tentunya niat baik dari pemerintah adalah untuk kesejahteraan para mitra pengemudi dan saat yang bersamaan juga untuk para penumpang," tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ridzki menambahkan pihaknya akan mengikuti kebijakan yang sudah dibuat pemerintah ini. "Peraturan pemerintah adalah aturan pemerintah. Saya kira tidak ada sutuju tidak setuju. Itu adalah aturan pemerintah dan kita sedang berbicara bagaimana menjalankannya," katanya tegas.




Ia melanjutkan, prinsip Grab dalam penggodokan penyesuaian tarif itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Hal itu pun juga diakui Ridzki sudah disampaikan ke pemerintah.

"Itu selalu menjadi landasan prinsip kami dan topik diskusi kami dengan pemerintah terkait implementasi ini pun mengarah ke situ juga," pungkasnya.


Tonton juga: Grab Upayakan Tarif Harga Ojol Bisa Naik

[Gambas:Video 20detik]

(mon/krs)