Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hanya Karena Sepucuk Surat
Wi-Max Terancam Gagal Masuki Aceh
Hanya Karena Sepucuk Surat

Wi-Max Terancam Gagal Masuki Aceh


- detikInet

Jakarta - Bantuan infrastruktur Wi-Max sudah dihibahkan Intel Corp. untuk Aceh. Bantuan yang sedianya masuk paling lambat hari ini, terancam urung dibawa ke Aceh, karena surat izinnya belum keluar.Bantuan dari Intel ini sedang menunggu di pelabuhan di Singapura, untuk segera masuk ke Indonesia. Berdasarkan peraturan pelabuhan, infrastruktur yang dikemas dalam satu petikemas itu, harus sudah keluar pelabuhan hari ini, Kamis (21/4/2005). Bantuan tersebut dialokasikan untuk melengkapi infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi (TIK) di Aceh. Bantuan akan diserahterimakan dari Intel ke Yayasan Air Putih, sebagai organisasi yang menggarap pemulihan dan pengadaan infrastruktur TIK di Aceh."Sampai saat ini kita belum menerima izinnya. Pihak Postel sudah mengatakan bahwa frekuensinya sudah tersedia, hanya saja belum ada persetujuan dari Kominfo," kata Edwardo Rusfid, Ketua Yayasan Air Putih, saat dihubungi detikinet hari ini.Untuk membawa infrastruktur Wi-Max ke Aceh, diperlukan izin frekuensi, dimana infrastruktur ini jalan di frekuensi 5,8 GHz. Selain itu diperlukan izin Biaya Hak Pemakaian (BHP) frekuensi yang keduanya dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel). Sementara untuk memasukkan barang, diperlukan izin bea & cukai dari Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Bea & Cukai."Kami tetap meminta ke Kominfo mengenai perizinan. Kami sudah ingatkan bahwa kalau sampai tanggal 21 kita tidak dapat izinnya, bantuan itu akan dihibahkan Intel ke negara lain," kata Edwardo.Disampaikannya, sampai saat ini pihak Intel juga belum mengonfirmasikan apakah batas waktu penyerahan bantuan akan diperpanjang, atau tidak. "Kita juga tidak berani meminta agar batas waktunya diperpanjang. Karena kita tidak bisa menjamin bahwa kalau batas waktu diperpanjang, izin tersebut akan keluar pada batas waktu yang ditentukan," papar Edwardo.Diceritakannya, masalah perizinan sebenarnya tinggal menunggu satu tahap lagi, yaitu menunggu persetujuan dari Menteri Kominfo, Sofjan Djalil. Ditjen Postel telah mengeluarkan surat untuk ditandatangani menteri, dan sudah menyiapkan frekuensi yang dibutuhkan. Sampai berita ini diturunkan, pihak Kominfo belum dapat dihubungi untuk dimintai komentarnya. (nks/)






Hide Ads
LIVE