Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kampanye ala Ditjen Postel (Bagian 1 dari 3)
UU Pos, Penerbitan Perangko dan Jasa Titipan
Kampanye ala Ditjen Postel (Bagian 1 dari 3)

UU Pos, Penerbitan Perangko dan Jasa Titipan


- detikInet

Jakarta - Berikut ini adalah isi lengkap 'kampanye' Ditjen Postel, tentang keberhasilan pihaknya sepanjang tahun 2004. Bagian pertama ini adalah di bidang pos. Bagaimana menurut Anda?===== (mulai) =====SIARAN PERSNo. 26 /HMS/IV/2005Tanggal 6 April 2005Keberhasilan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Tahun 2004Kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Postel diarahkan pada upaya menciptakan kondisi yang memungkinkan tersedianya layanan pos dan telekomunikasi yang berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta pemberian kesempatan berusaha di bidang pos dan telekomunikasi yang lebih luas kepada pihak swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut Ditjen Postel pada tahun 2004 telah melakukan berbagai kegiatan sebagai berikut :1. Bidang Posa. Telah selesai dibahas secara interdepartemental Perubahan UU Nomor: 6 Tahun 1984 tentang Pos (merupakan inisiatif DPR RI). Substansi pokok-pokok pikiran perubahan Undang-Undang tersebut meliputi :- Keterbukaan dalam penyelenggaraan pos- Anti Monopoli- Peran serta swasta dan masyarakat- Globalisasi- Otonomi daerah- Keterbukaan dalam kebijakan pos;- Universal Service Obligation (Layanan Pos Universal)- Perlindungan konsumen- Tarif- Perizinan- Pemenuhan hak penyandang cacat- Perkembangan teknologi dan informasi.b. Kewajiban Pelayanan Umum (PSO) Pos dengan memperhatikan peranan PT. Pos Indonesia dalam upaya mempertahankan kesinambungan layanan KPU/PSO kepada masyarakat khususnya di daerah pedalaman/pedesaan, maka diperlukan dukungan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Bentuk dukungan dari pemerintah berupa bantuan dan penyelenggara KPU/PSO yang pada tahun 2003 dan 2004 masing-masing berjumlah Rp. 80 miliar.Untuk Tahun Anggaran 2004 dana sejumlah Rp. 35 miliar masih harus dimintakan persetujuan DPR untuk realisasinya, sedangkan untuk tahun 2005 sebesar Rp 50 miliar. Bantuan dana kompensasi KPU/PSO sebesar Rp. 50 miliar tersebut akan dimanfaatkan sebagai kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh 2.306 Kantor Pos Cabang Luar Kota yang tersebar di seluruh Indonesia. c. Pada tanggal 10 September 2004 telah dilakukan Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Dirjen Postel, Jam Intel (Kejaksaan Agung RI) dan Dirut PT. Pos Indonesia tentang Tata Cara Pemeriksaan Barang Cetakan yang Dikirim Melalui Pos. Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama melalui kordinasi dan kesamaan persepsi diantara para pihak dalam pelaksanaan pemeriksaan barang cetakan yang dikirim melalui pos.d. Selama bulan Januari sampai Desember 2004 telah diterbitkan 12 prangko dengan tema, seri, jenis dan desain yang berbeda; dan 5 prangko kemasan carik kenangan dengan berbagai seri.e. Telah melakukan koordinasi dan penertiban dengan melibatkan Dinas Perhubungan Propinsi di Sumatera Utara, Riau, DKI Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Hasil dari tindakan penertiban tersebut, telah dilakukan pencabutan izin penyelenggaraan jasa titipan kepada 46 perusahaan, sedang 12 perusahaan lainnya sedang dalam proses pencabutan izin penyelenggaraan.2. Bidang Telekomunikasi (Bersambung..) (dbu/)







Hide Ads