Aturan yang dalam bahasa Inggris disebut Enforcement on Social Networks (NetzDG) ini, ditujukan untuk memerangi maraknya ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Sejatinya, UU berkaitan dengan ujaran kebencian ini telah disahkan pada akhir Juni 2017. Namun karena momennya bertepatan dengan pemilihan federal waktu itu, baru kali ini aturan tersebut diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip detikINET dari Zdnet, Rabu (4/10/2017), platform yang tidak mengatasi dengan cepat konten yang mengandung ujaran kebencian dan hoax akan didenda hingga 50 juta euro atau sekitar Rp 794 miliar.
Di dalam NetzDG juga ada aturan bahwa platform media sosial, terlepas dari seberapa besar perusahaannya, harus mempunyai kontak di Jerman untuk mengatasi keluhan pengguna dan permintaan informasi dari penyidik. Permintaan tersebut harus dipenuhi kurang dari 48 jam. Jika tidak, para penyedia layanan medsos ini bisa dikenai sanksi.
Selain itu, NetzDG juga mewajibkan perusahaan medsos yang beroperasi di Jerman untuk menunjuk seorang perwakilan. Media lokal Spiegal Online melaporkan, saat ini pemerintah Jerman merekrut 50 orang yang ditugaskan untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya UU ini. (rns/fyk)











































