Buzzer merupakan orang yang memiliki pengikut di medsos, yang bisa mencapai di atas ribuan hingga ratusan ribu akun. Biasanya orang yang disebut buzzer ini sering dimanfaatkan kepopulerannya di medsos tersebut untuk mempromosikan sesuatu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengatakan buzzer yang mengarah ke hal penyampaian konten-konten negatif di medsos termasuk hoax itu dilarang. Hal tersebut tercantum di dalam isi fatwa medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang tercantum pada poin 9 pada bagian ketentuan hukum, menjelaskan bahwa buzzer yang dikerahkan untuk hal-hal negatif, maka ketentuan hukumnya adalah haram.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya," seperti tertulis dalam isi fatwa.
Sementara ketika ditanya mengenai akun-akun medsos yang isinya tentang membicarakan orang lain, di kesempatan yang sama Ketua MUI Ma'aruf Main, mengatakan itu ada batas-batasannya.
"Ya ada batasan-batasannya, yang tidak pornografi, tidak menimbulkan omongan-omongan yang melampaui batas," ucapnya.
Tertera pada poin 6 bagian ketentuan hukum juga tertulis bahwa, "Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i." (fyk/fyk)