Dikutip dari Engadget, Senin (30/1/2017), sebuah perusahaan bernama Xapo sudah menerima persetujuan untuk menjalankan layanan dompet digital Bitcoin di Swiss. Bagaimana pun, Xapo hanya diperbolehkan melayani konsumen Swiss, mengingat ketidakpastian hukum terkait Bitcoin.
Restu penggunaan Bitcoin tak sepenuhnya membuat mata uang ini bebas digunakan. Swiss sendiri punya kepentingan karena punya peranan penting dalam komunitas finansial. Negara ini sangat agresif merayu operasional Bitcoin untuk membuktikan peranannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Bitcoin masih menjadi kontroversi. Dalam transaksi Bitcoin, tidak ada perantara, atau tanpa bank. Selain itu, tidak ada komisi atau biaya administrasi untuk tiap transaksi. Setiap pembeli atau penjual juga tidak perlu memberikan nama asli, sehingga dikhawatirkan bisa disalahgunakan.
Bitcoin pernah dijual di Indonesia via iPaymu di gerai Indomaret. Cara pembelian via toko ritel ini sebelumnya bisa terlaksana atas kerjasama antara Bitcoin Indonesia dengan iPaymu.com. Sistem iPaymu terhubung dengan 10.000 gerai Indomaret di seluruh Indonesia. Sehingga pembelian Bitcoin bisa dilakukan melalui iPaymu yang sistemnya tersedia di Indomaret.
Tetapi sistem tersebut kini sudah tidak lagi beroperasi sejak 4 September 2014. Penjualan Bitcoin di Indomaret hanya terjadi dalam waktu singkat. Kasus peledakan bom di Mall Alam Sutera pada 2015 semakin menambah kekhawatiran akan penyalahgunaan Bitcoin.
Saat itu, Leopard Wisnu Kumala, pelaku peledakan bom mengancam pihak manajemen mal dan meminta bayaran sebanyak 100 Bitcoin. Setelah bom meledak, pelaku mengirim email pemerasan kepada manajemen mal yang berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah dana lewat Bitcoin. Pihak mal pun memberinya 0,25 Bitcoin. Dari sanalah Leopard akhirnya tertangkap oleh pihak berwajib.
Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI), pada 2015 lalu dengan tegas menyatakan Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. (rns/fyk)