Sampai dengan sekarang pihak Facebook bersikap kooperatif. Artinya, mau mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia.
"Yang Facebook Irlandia mau ketemu saya," ungkap Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak, M Haniv, di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya sama dengan Google," ujar Haniv.
Bulan lalu, Haniv pernah mengatakan Ditjen pajak akan mengirimkan surat panggilan lagi kepada Facebook yang memiliki pusat data di Irlandia. Facebook diminta untuk menjelaskan bisnisnya di Indonesia.
Facebook mengaku tidak memiliki kantor di Indonesia sehingga mereka menganggap tidak perlu membayar pajak. Padahal, di Indonesia, Facebook memiliki beberapa server yang berfungsi untuk melayani sambungan internet di Indonesia.
"Mereka merasa nggak ada di Indonesia. Jadi mereka sama sekali tidak ada, tapi kan kalau kamu buka Facebook kan kencang di sini," tutur Haniv. (mkl/rou)











































