Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Hati-hati Tangani Kasus Pajak Google
Hide Ads

FotoINET

Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Hati-hati Tangani Kasus Pajak Google

Eduardo Simorangkir - detikInet
Senin, 19 Sep 2016 14:55 WIB
Foto: Gettyimages
Jakarta - Penolakan Google Asia Pacific Pte Ltd untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atas kewajibannya berbuntut panjang. Google selama ini menghindari pajak melalui cara legal melalui celah yang disebut tax treaty.

Google sendiri menolak mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menjadi persyaratan bagi badan usaha asing untuk dapat dikenai pajak di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, masalah internet dan jasa digital yang beroperasi secara global merupakan tantangan yang dihadapi oleh semua negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Ia mengaku akan terus mengikuti perkembangan penyelesaian kasus ini, sehingga bisa ditemukan jalan keluar yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

"Kita ikuti terus perkembangannya. Yang mau saya tegaskan adalah fairness (keadilan). Bagaimana kita bisa fair (adil). Jangan sampai digital lokal seperti Tokopedia, Traveloka, Kaskus dan lainnya yang bayar pajak malah harus menghadapi persaingan dari luar yang tidak bayar pajak. Jadi komunikasi dijalin terus," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menggenjot investasi dari lokal maupun luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Soal pengarahan kepada Google menjadi BUT, ia pun masih menunggu bagaimana solusi yang paling tepat, dan berharap bisa ditemukan solusi yang adil bagi seluruh pelaku usaha digital, dan tidak mengganggu iklim investasi itu sendiri.

"Takutnya kalau kita gebukin terlalu keras, mereka larinya ke negara lain. Jadi nggak menguntungkan. Jadi kita carinya titik tengah yang fair, acceptable, kompetitif dengan tawaran negara lain, tapi juga bisa diterima pelaku digital domestik," tambahnya.

Thomas menambahkan, koordinasi juga perlu dilakukan kepada negara-negara tax haven yang selama ini menjadi tempat dialirkannya keuntungan perusahaan internasional seperti Google.

Google sendiri sempat bersitegang dengan pemerintahan Inggris yang memang cukup agresif mengejar pembayaran pajak dari Google. Di tahun 2012, Google diketahui hanya membayar pajak 6 juta poundsterling, padahal pendapatan mereka di Inggris mencapai 2,5 miliar poundsterling.

Kala itu, Menteri Keuangan Inggris George Osborne ingin menghalangi praktik perusahaan internasional seperti Google mengalirkan keuntungannya ke negara tax haven.

"Kita juga harus imbau negara seperti Irlandia dan negara lain yang menyedot pajak tax heaven untuk mencari solusi bersama. Ini tantangan global. Ini koordinasi di tingkat global juga," tandasnya. (jsn/fyk)
Berita Terkait