"Saat ini sangat banyak taksi berbasis online yang belum memenuhi aturan/syarat yang sudah disepakati," kata Budi saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (31/7/2016).
Menurut Budi, dalam kesepakatan sebelumnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi taksi berbasis online: 1. Pengemudi harus memiliki SIM untuk angkutan umum. 2. Mobil harus jalani KIR. Tapi syarat ini, kata Budi, belum tertulis, masih lisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabtu (30/7) kemarin, Dishub DKI dibantu Polda Metro Jaya mengandangkan 11 mobil taksi aplikasi berbasis online dari tiga aplikasi yakni GoCar, Uber dan GrabCar. Mereka diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Sementara Peraturan Menhub terkait taksi online akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2016. (nwk/fyk)