Menhub Budi akan Bertemu Uber & Grab Bahas Syarat Taksi Online
Hide Ads

Menhub Budi akan Bertemu Uber & Grab Bahas Syarat Taksi Online

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikInet
Minggu, 31 Jul 2016 16:38 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Menhub Budi Karya Sumadi menyebut masih banyak aturan dan syarat yang belum dipenuhi pengelola taksi berbasis aplikasi. Karena itu, dia akan membahasnya bersama para pengusaha seperti Uber dan Grab, termasuk Dishub DKI Jakarta.

"Saat ini sangat banyak taksi berbasis online yang belum memenuhi aturan/syarat yang sudah disepakati," kata Budi saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (31/7/2016).

Menurut Budi, dalam kesepakatan sebelumnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi taksi berbasis online: 1. Pengemudi harus memiliki SIM untuk angkutan umum. 2. Mobil harus jalani KIR. Tapi syarat ini, kata Budi, belum tertulis, masih lisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok, saya akan undang pengelola taksi berbasis online: Uber dan Grab. Kami akan melakukan konfirmasi mengenai syarat itu, apakah sudah dipenuhi or belum. Juga akan dibahas lebih lanjut penyelesaian taksi online ini. Dalam pertemuan besok, juga akan saya undang Dishub DKI," tegasnya.

Sabtu (30/7) kemarin, Dishub DKI dibantu Polda Metro Jaya mengandangkan 11 mobil taksi aplikasi berbasis online dari tiga aplikasi yakni GoCar, Uber dan GrabCar. Mereka diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Sementara Peraturan Menhub terkait taksi online akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2016. (nwk/fyk)