Saat ditemui di pembukaan Indonesia Cellular Show (ICS) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Rudiantara mengatakan pertemuan Rabu malam (1/6/2016) itu telah menghasilkan kebijakan yang diambil setelah pemerintah mendengar masukan semua stakeholder.
Ada tiga poin yang ditetapkan pemerintah. Pertama, layanan transportasi online harus di bawah sebuah wadah organisasi bisnis. Bisa BUMN, BUMD, perusahaan swasta atau koperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya STNK pun turut diatur. Jika kendaraan yang bergabung dalam badan hukum (perusahaan/PT), STNK harus atas nama perusahaan. Sementara bila tergabung dengan koperasi. Maka harus mengikuti aturan koperasi.
Poin ketiga, demi keselamatan penumpang jadi kendaraan harus diuji KIR. Menkominfo menyadari uji KIR belum mulus. Pasalnya, penyelenggara KIR belum bisa mengikuti perkembangan jumlah mobil yang akan di-KIR.
"Tapi sudah dijanjikan ini akan didukung," kata Rudiantara.
Terkait tarif, menkominfo menyangkal pemerintah akan mengatur hal tersebut. Pasalnya transportasi berbasis online tidak berada dalam naungan Organda.
Aturan ini akan berlaku mulai 2 Juni 2016. Jika tidak memenuhi aturan main pemerintah maka jangan harap ada izin beroperasi. Bahkan bila terus melanggar, izin usahanya akan dicabut.
"Semua ini untuk masyarakat. Perinsipnya pemerintah ada untuk masyarakat. Orientasinya selama meningkatkan efesiensi, tingkat kenyamanan dan daya jangkau dari sisi biaya akan dilakukan pemerintah," pungkas Rudiantara. (afr/ash)