Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Tersandung di Pulau Dewata, Bos Grab Angkat Bicara

Tersandung di Pulau Dewata, Bos Grab Angkat Bicara


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Foto: detikcom/Adi Fida Rahman
Jakarta - Langkah Grab untuk mewujudkan ambisinya jadi raja transportasi online di Asia Tenggara tak melulu mulus. Buktinya, masih ada saja yang menolak beroperasinya layanan ridesharing itu, contohnya di Indonesia baru-baru ini.

Layanan milik perusahaan aplikasi asal Malaysia ini pun terganjal kasus penolakan di Bali. Semua operasional kendaraan yang dipesan melalui aplikasi Grab terancam dihentikan karena dianggap belum laik operasi di Pulau Dewata.

Kasus ini sebenarnya juga pernah terjadi di Jakarta. GrabCar dianggap ilegal karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyedia transportasi seperti taksi pada umumnya, dan memang sebenarnya GrabCar bukanlah taksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami itu cuma perusahaan teknologi, penyedia aplikasi untuk transportasi berbasis pemesanan online," kata Ridzki Kramadibrata Managing Director Grab Indonesia saat ditemui di Seribu Rasa, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Soal izin, Ridzki menegaskan, Grab sudah memenuhi semua kewajiban sebagai perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi. Termasuk mendirikan perusahaan berbadan usaha tetap di Indonesia sejak 2014.

Untuk GrabTaxi misalnya, ia sengaja menggandeng armada taksi resmi sebagai mitra. Sehingga GrabTaxi hanya berfungsi sebagai aplikasi yang menjembatani antara pengguna dengan pengemudi taksi.

Begitu juga dengan GrabCar. Layanan sewa mobil ini sempat diperdebatkan karena punya fungsi yang mirip taksi, walau pada kenyataanya tidak demikian. GrabCar bekerja layaknya mobil sewaan yang dikelola pemilik rental mobil berbadan hukum. Semua perizinan mengaku pada ketentuan sewa kendaraan.

"Untuk GrabCar, kami menggunakan sistem sewa. Itulah mengapa kami menggunakan tarif tetap yang tampil di depan, tidak menggunakan argo. Jadi tarifnya sudah disepakati bersama sejak awal," jelas Ridzki.

Selain itu, Grab pun mengaku bersedia dan sudah menjalani semua aturan yang diminta pemerintah, seperti dibentuknya badan hukum, membayar pajak, membuat pusat layanan konsumen dan lainnya.

"Sejak awal berdiri tahun 2014 sebagai PT GrabTaxi Indonesia, kami sudah memenuhi aturan tersebut," sahut Kiki Rizki, Country Head of Marketing Grab Indonesia, yang ikut ditemui di tempat yang sama.

Dengan demikian, Kiki merasa seharusnya GrabCar atau GrabTaxi tidak akan bermasalah di mana pun, baik itu di Jakarta atau di Bali seperti yang baru saja terjadi. "Karena kami akan selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (rou/fyk)
TAGS







Hide Ads