Tarif baru tersebut bakal berlaku hari ini, Jumat (12/2/2016), pengguna yang menggunakan layanan GrabBike dikenakan tarif minimum Rp 10.000. Setiap kilometernya, Grab memberlakukan tarif Rp 1.500.
"Sebagai contoh, bila penumpang melakukan perjalanan dengan jarak 6 km, harusnya membayar Rp 9.500. Tapi karena ada tarif minimum, penumpang harus membayar Rp 10 ribu," papar Kiki Rizki, Country Head of Marketing Grab ketika dihubungi pihak detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat jam sibuk Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional), Grab mengenakan biaya tambahan sebesar Rp 8.000. Biaya tambahan tersebut hanya berlaku pada pukul 06.00 - 09.00 WIB dan 16.00 - 19.00 WIB.
"Tidak perlu pusing bagaimana menghitungnya. Cukup bayar sesuai dengan yang tertera di aplikasi saja," pungkas Kiki. (afr/ash)