Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya ikut angkat bicara terkait ramai-ramai 'hilangnya' naskah usulan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menegaskan bahwa draft usulan revisi UU ITE tidak benar-benar hilang secara harfiah.
"Naskah draft perubahan (UU ITE) tersebut saat ini sedang dalam penelitian Kejaksaan Agung RI, sesuai permintaan Mensesneg," ujar Ismail, Kamis (26/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini ditempuh untuk menghindari timbulnya permasalahan dengan tupoksi kedua institusi tersebut," Ismail melanjutkan.
Setelah itu baru dikembalikan ke Mensesneg untuk diproses dan dikirim ke DPR setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Ismail sendiri tak berani memastikan kapan revisi UU ITE bakal dirampungkan. Yang pasti, tergantung DPR RI setelah proses di pemerintah selesai.
"(Namun) kita optimistis karena substansi yang direvisi tidak banyak," pungkas Ismail.
Laporan 'Hilang'
Sebelumnya, suara 'hilangnya' naskah revisi UU ITE dikicaukan Forum Demokrasi Digital dan SAFEnet di Twitter lewat akun @suratedaran.
Hanya saja, kicauan tersebut bagi sebagian orang dianggap naskah revisi UU ITE yang benar-benar menghilang -- secara harfiah. Padahal yang dimaksud di sini adalah momentumnya.
Menurut @suratedaran, karena sesuai komitmen yang diperjuangkan bersama masyarakat sipil dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), revisi UU ITE didorong untuk dapat dibahas di DPR pada tahun 2015.
Nah, karena masa sidang DPR di tahun 2015 ini sudah mau usai, tapi tak kunjung naskah revisi UU ITE tersebut masuk ke DPR, maka bisa jadi diundur menjadi tahun 2016.
"Baiklah, mungkin 2016. Namun beberapa hari lalu keluar agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, tentang list (R)UU apa yang terjadwal 2016," tulis kicauan @suratedaran.
"Dalam Prolegnas 2016, revisi UU ITE tidak/belum masuk dalam rencana yang akan dibahas DPR bersama pemerintah. Ini karena secara administrasi belum selesai," lanjutnya.
Jadi, konteks 'hilangnya' adalah di situ. Bukan hilang naskahnya secara harafiah, tetapi rentan hilangnya momentum UU ITE dapat direvisi segera.
(ash/fyk)