Kasi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Banda Aceh, Muhammad Ali, mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menemukan beberapa Warnet yang masih bisa mengakses situs-situs pornografi. Dalam razia tersebut, tim gabungan juga memeriksa kelengkapan izin usaha.
"Untuk mengecek situs porno, kita menyertakan tim teknis sendiri. Sehingga kita mengetahui ada beberapa Warnet yang belum memblokir situs porno," kata Ali kepada wartawan usai razia, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga warnet yang sekat biliknya belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh," jelasnya.
Warnet yang melanggar hanya diberikan sanksi teguran. Mereka juga diminta untuk segera memblokir situs porno, mengurus izin usaha dan menyesuaikan sekat bilik sesuai dengan perturan Walikota.
"Kalau sanksi ini tidak didengar, kita akan memberi sanksi secara tertulis kepada mereka," ungkap Ali.
(rou/rou)