Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Drone Dilarang Terbang di Seluruh Taman Tokyo

Drone Dilarang Terbang di Seluruh Taman Tokyo


- detikInet

Ilustrasi (ist)
Jakarta -

Pemerintah kota Tokyo resmi mengeluarkan aturan yang melarang orang menerbangkan drone di seluruh taman yang mereka kelola. Aturan ini terkait insiden ditemukannya sebuah drone yang mengandung radioaktif di atap kantor Perdana Menteri Jepang beberapa waktu lalu.

Seperti detikINET kutip dari laman Japan News, Kamis (14/5/2015), pihak Pemkot Tokyo berpendapat bahwa drone dapat membahayakan para pengunjung taman. Karena itu, mulai 28 April lalu pihaknya telah melarang siapapun menerbangkan drone di 81 taman yang berada di seluruh kawasan Tokyo.

Bagi yang melanggar, Pemkot Tokyo telah menyiapkan sanksi berupa denda sebesar 50 ribu yen atau sekitar Rp 5,5 juta. Meski demikian pihak Pemkot Jepang tidak mau buru-buru memberlakukan denda tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beberapa bulan ke depan, mereka hanya sosialisasi meminta orang-orang untuk tidak menggunakan drone di taman agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengunjung. Bila masih banyak orang yang menerbangkan drone di taman, barulah denda tersebut akan diberlakukan.

Masih terkait insiden drone di kantor Perdana Menteri, Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk mengatur penggunaan drone di atas fasilitas penting. Salah satu wacananya adalah membuat aturan setiap pemilik drone wajib registrasi ke pemerintah.

(fyk/fyk)







Hide Ads