Pemerintah kota Tokyo resmi mengeluarkan aturan yang melarang orang menerbangkan drone di seluruh taman yang mereka kelola. Aturan ini terkait insiden ditemukannya sebuah drone yang mengandung radioaktif di atap kantor Perdana Menteri Jepang beberapa waktu lalu.
Seperti detikINET kutip dari laman Japan News, Kamis (14/5/2015), pihak Pemkot Tokyo berpendapat bahwa drone dapat membahayakan para pengunjung taman. Karena itu, mulai 28 April lalu pihaknya telah melarang siapapun menerbangkan drone di 81 taman yang berada di seluruh kawasan Tokyo.
Bagi yang melanggar, Pemkot Tokyo telah menyiapkan sanksi berupa denda sebesar 50 ribu yen atau sekitar Rp 5,5 juta. Meski demikian pihak Pemkot Jepang tidak mau buru-buru memberlakukan denda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih terkait insiden drone di kantor Perdana Menteri, Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk mengatur penggunaan drone di atas fasilitas penting. Salah satu wacananya adalah membuat aturan setiap pemilik drone wajib registrasi ke pemerintah.
(fyk/fyk)