"Untuk server data center kami memang pakai cloud di Amerika Serikat. Tapi klien korporat kami bisa menggunakan server sendiri sesuai permintaan," kata Amin Nordin, CEO Qiscus di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Sementara berdasarkan survei yang dilakukan Microsoft, lebih dari 90% CIO atau pimpinan IT selalu mencari solusi inovatif pada perangkat manajemen dan infrastruktur awan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sesuai Peraturan Pemerintah No. 82/2012, penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE) diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencananya di Indonesia.
Berhubung salah satu target korporat yang dibidik Qiscus adalah sektor perbankan dan finansial, layanan messaging itu seharusnya berkewajiban untuk ikut membangun server data centernya di Indonesia.
"Bagi kami tidak masalah. Kami tentunya akan mengikuti peraturan di mana layanan kami berada. Aturan ini tentunya dibuat untuk kebaikan semua pihak," jelasnya.
Peraturan yang juga biasa disebut sebagai PP PSTE ini sendiri merupakan turunan dari Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain berisi mengenai keharusan penempatan data center di Indonesia, PP ini juga mengatur mengenai pengelolaan nama domain, tata kelola keamanan informasi, lembaga sertifikasi keandalan, dan lainnya.
(rou/ash)