Menurut Onno, proses pemblokiran situs sebetulnya merupakan suatu bentuk proses penyadapan. Dimana menurut aturan, penyadapan harus berdasarkan perintah pengadilan.
"(Lantas) kalau blokir situs, dasarnya apa? Siapa yang bisa menentukan mana yang baik, haram, halal, porno, teroris tanpa salah? Mungkin (ia) harus punya kemampuan seperti nabi," ungkapnya saat dihubungi detikINET, Selasa (31/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kementerian Kominfo dengan memblokir secara sembarangan dan sembrono, ditambah belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir," lanjut Onno yang kini juga menjadi dosen di Universitas Surya tersebut.
"Hati-hati Kominfo bisa-bisa menjadi pelanggar HAM kalau praktek ceroboh ini diteruskan tanpa kontrol yang baik," pungkasnya.
Pemblokiran terhadap deretan situs yang dituding radikal yang lagi heboh ini sejatinya merupakan permintaan Balai Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Permintaan tersebut disampaikan ke Kementerian Kominfo dan langsung diteruskan ke penyedia jasa layanan internet (ISP).
(ash/fyk)