"Revisi khususnya pasal 27 UU ITE baru opsi bagi saya, karena kan nantinya masih masuk dulu ke DPR. Tapi ini akan menjadi program 100 hari kerja saya," kata Rudiantara, saat berkunjung ke kantor Detikcom, Rabu (19/11/2014).
Menurut pandangannya, UU ITE harus dilihat secara fair. Maksudnya, UU ini secara khusus melindungi jutaan masyarakat yang ingin melakukan transaksi elektronik secara sahih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara menambahkan, sudut pandang UU ITE yang terjadi di masyarakat adalah pihak berwajib boleh menangkap dahulu baru memeriksanya. Ini yang menurut Rudiantara harus diluruskan.
"UU ITE direvisi itu masih opsional kita masih akan lihat lagi. Tapi kita melihatnya harus fair," ulang Rudiantara.
(tyo/ash)