Pasal yang dimaksud adalah mengenai mekanisme penahanan bagi mereka yang dijerat dengan UU ITE. Klausul itu terdapat di pasal 43 ayat 6 yang intinya menyatakan penahanan tersangka pelanggaran UU ITE harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan setempat selama 1x24 jam.
Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, apa yang ditulis Flo, sapaan Florence, di media sosial tidak termasuk ranah pidana. "Itu pelanggaran etika, tidak seharusnya ditahan. Sanksi sosial saja sudah cukup," kata Ismail saat dihubungi detikcom, Senin (1/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari apa yang disampaikan Flo, kata Ismail, bila diamati lebih menyasar kepada kelompok. Namun, dalam prosesnya Flo dianggap merugikan satu individu. Hal itu dilihat dari pasal 27 ayat 3.
"Pencemaran nama baik lebih menyasar individu, apa kelompok masyarakat yang melaporkan itu mengatasnamakan dan mewakili masyarakat Yogya," katanya.
(ahy/asj)