Harus diakui, masih ada yang berpikir jika domain generik seperti .com atau .net lebih menarik ketimbang .id. Padahal domain .id punya nilai plus yang membuatnya patut dilirik.
Menurut Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bidang Sosialiasi dan Komunikasi, Sigit Widodo, kelebihan dan kelemahan domain .id terletak pada kewajiban registran atau pengguna nama domain untuk memberikan salinan dokumen identitas dan salinan dokumen legalitas untuk beberapa nama domain saat mendaftarkan nama domainnya.
"Karena pemiliknya jelas, maka nama domain .id secara umum lebih terpercaya dibandingkan nama-nama domain generik seperti .com, .net, .org, atau sejenisnya," tegas Sigit kepada detikINET, Senin (18/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila masih ada nama domain .id yang digunakan untuk pelanggaran hukum, PANDI dapat melakukan tindakan suspend domain hingga menghapus nama domain jika sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Dengan cara ini, domain .id menjadi lebih terpercaya dan aman digunakan untuk web e-commerce atau web-web lainnya yang membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi seperti situs berita," lanjut Sigit.
Namun seringkali hal ini juga dianggap sebagai kelemahan domain .id karena pendaftarannya menjadi lebih 'ribet'.
Padahal sebetulnya, Sigit menambahkan, 'keribetan' ini terjadi karena Indonesia belum memiliki database kependudukan dan perusahaan yang dapat diakses secara online seperti beberapa negara.
"Ambillah Singapura sebagai contoh. Di sana, pendaftar nama domain juga harus memberikan identitasnya, namun karena identitas penduduknya sudah online, mereka cukup memasukkan nomor identitasnya, sejenis NIK di Indonesia," lanjutnya.
"Kalau nanti sudah semua database kependudukan, perusahaan, dan organisasi lainnya sudah online, pendaftar nama domain .id tidak perlu lagi menyerahkan salinan dokumen identitas atau legalitas," Sigit menandaskan.
PANDI sendiri baru saja membuka secara bebas pendaftaran nama domain tingkat pertama (DTP) atau yang kerap disebut apapun.id. bertepatan dengan HUT RI. Jadi publik dapat langsung menggunakan domain .id tanpa tambahan ekstensi di depannya.
Sebab selama 21 tahun berlalu, domain .id sebelumnya hanya dapat digunakan sebagai domain tingkat dua (DTD). Saat ini ada sebelas DTD .id yang dapat digunakan sesuai peruntukannya masing-masing: co.id, web.id, or.id, sch.id, ac.id, net.id, biz.id, my.id, desa.id, go.id, dan mil.id.
(ash/fyk)