Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa aksi hacker yang membobol situs web dapat diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya bahkan ada yang sampai penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Demikian ditegaskan Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo saat diwawancarai detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu disebutkan juga dalam pasal 32 UU ITE dimana orang yang mengubah, menambah, mengurangi, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen orang lain ancaman hukumannya penjara 8 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Belum selesai, ada pula pasal 33 UU ITE yang disebutkan kalau sampai mengakibatkan dengan tindakannya mengakibatkan sistem tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya, maka peretasnya diancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
(ash/fyk)