Dalam keterangannya, FirstMedia mengaku melakukan pemblokiran terhadap Vimeo sebagai bentuk dukungan terhadap program Internet Sehat milik pemerintah Indonesia.
"Maka kami menutup akses ke situs yang Anda kunjungi dalam rangka mendukung program pemerintah tersebut," jelas FirstMedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Indra Utoyo, Director IT Solutions & Strategic Portfolio Telkom, hal ini sebagai tindak lanjut dari surat admin Trust+ Kominfo kepada seluruh ISP (internet Service Privider) tanggal 9 Mei 2014.
Di Twitter, Indra pun memposting daftar situs terlarang yang diminta Trust+ Kominfo untuk diblokir. Dimana dalam daftar itu memang benar terdapat Vimeo beserta sederet situs porno lainnya.
Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan bahwa perintah pemblokiran Vimeo wajib dipatuhi oleh semua operator telekomunikasi dan penyelanggara jasa internet alias ISP tanpa terkecuali.
"Surat perintahnya kan baru dikirim 9 Mei kemarin, Jumat. Mungkin belum pada tahu semua. Nanti yang ngurus biar sama tim Trust+ saja. Tapi itu berlaku untuk semua ISP (bukan cuma Telkom saja, red)," kata Tifatul usai acara Depok ICT Award di Margo City, Depok, Senin (12/5/2014).
Menteri pun tak akan mentolerir jika ada operator maupun ISP yang tak mau memenuhi perintah untuk memblokir Vimeo. "Itu wajib semua," tegasnya.
Tifatul sebelumnya juga telah menegaskan akan terus memblokir secara penuh akses ke situs Vimeo jika pengelolanya yang telah dikirimi surat, tetap tak mau memblokir konten video yang mengandung pornografi.
"Inikan perintah dari UU No. 44/2008 tentang Pornografi, kalau mereka tidak mau blokir konten itu ya tetap akan kita tutup akses situsnya," tandas Tifatul.
(ash/rns)