Menurut Deputy Chief Comissioner Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Datuk Sutinah Sutan, seorang PNS dianggap korupsi jika menghabiskan tiga jam untuk melakukan aktivitas personal pada saat jam kantor.
Aktivitas personal yang dimaksud juga meliputi akses Facebook dan jejaring sosial lain. Tindakan seperti itu dapat dianggap menyimpang dari spesifikasi pekerjaan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini dikemukakan Sutinah setelah menyaksikan penandatanganan kesepakatan integritas perusahaan dengan Kumpulan Melaka Berhad (KMB).
KMB sendiri menjadi lembaga pemerintahan Malaysia pertama yang menandatangani perjanjian untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bebas korupsi dan menegakkan prinsip-prinsip anti korupsi.
(rns/ash)