Walau disebut dunia maya, sejatinya kehidupan yang ada di internet tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Apalagi seiring dengan penetrasi penggunanya yang semakin banyak.
Walau sebagian besar negara memberikan kebebasan seluas-luasnya dalam menggunakan internet, namun tetap saja ada batasan yang mesti dipatuhi dalam bentuk undang-undang internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uni Emirat Arab
|
Selain tidak boleh mengakses segala bentuk konten pornografi, pengguna internet di sana juga dilarang menuliskan kata sinonim 'Cat'. Tidak jelas mengapa larangan tersebut diberlakukan.
Foto: Google dengan bendera Uni Emirat Arab.
Yordania
|
Ruang gerak pengguna anonim juga dibatasi di negara ini, sebabnya setiap enam bulan sekali pengguna internet harus mendaftarkan namanya sesuai dengan kartu penduduk.
Foto: Ilustrasi (Complex)
Korea Selatan
|
Bahkan pemerintah berwenang menggunakan Real-Name System yang dapat melihat dan memantau mana pengguna yang termasuk anonim. Bahkan hukumannya tidak main-main, 3 tahun penjara bagi yang melanggarnya.
Kuba
|
Maka tidak mengherankan pemerintah Kuba mempunyai akses untuk mengumpulkan catatan 'perjalanan' netizen saat berselancar di dunia maya. Sehingga segala bentuk dan tindak tanduk pengguna internet dimonitoring oleh pemerintah.
Embargo dari Amerika Serikat yang menjadi alasan kuat mengapa Kuba sedemikian protektifnya terhadap pengguna internet, lebih disebabkan masalah sanksi embargo dari Amerika Serikat (AS).
Foto: Ilustrasi (Ist)
India
|
Demi memuluskan pekerjaan ini, pada tahun 2006 silam, dibentuklah tim yang bernama Computer Emergency Team. Tapi tugasnya bukan menghalau serangan dari luar, melainkan memantau aktivitas pengguna internet.
Foto: Ilustrasi (Complex)
Myanmar
|
Aturan ini mengharuskan kecepatan internet agar sesuai dengan batas yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga tak jarang setingan internet super lambat pun bisa diatur.
Foto: Ilustrasi (Complex)
Maroko
|
Situs entertaiment seperti YouTube dan Google Earth pun di negara ini juga sempat tidak bisa diakses alias diblokir.
Afganistan
|
Foto: Ilustrasi (Ist)
China
|
Bahkan kabarnya, negeri Tirai Bambu ini mempunyai polisi dunia maya sebanyak 30 ribu pasukan.
Foto: Kantor Google di China
Iran
|
Soal kecepatan internet yang digunakan pun dibatasi. Untuk download pun hanya diperbolehkan sebesar 128 kbs. Sedangkan penggunaan internet untuk perkantoran dibatasi maksimal hanya 2 Mbs.
Halaman 2 dari 11