Setelah situs file sharing populer Megaupload ditutup, diketahui Kim Dotcom dijebloskan ke penjara sembari menunggu proses peradilan. Namun karena permohonan untuk dibebaskan sementara dengan jaminan dikabulkan, maka kini ia berada di rumahnya yang sudah dalam penjagaan polisi.
Dotcom diwajibkan berada di mansionnya di Coatesville, Auckland. Ia tidak boleh bepergian lebih dari 80 km, dan tidak boleh naik helikopter. Dotcom, yang mengganti nama belakangnya ini, juga dilarang memakai internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kim Dotcom dijebloskan ke penjara pada 20 Januari lalu ke penjara Selandia Baru, atas permintaan dari otoritas Amerika Serikat. Dia menghadapi salah satu dugaan pelanggaran hak cipta terbesar di dunia dengan nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar USD 500 juta.
(sha/ash)