Kominfo Didesak Sweeping ISP Ilegal
Hide Ads

Kominfo Didesak Sweeping ISP Ilegal

- detikInet
Senin, 26 Sep 2011 12:16 WIB
Jakarta - Jumlah penyedia jasa internet (ISP) tidak berizin yang beroperasi di Indonesia ternyata tidak sedikit. Bahkan hal ini sampai membuat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk melakukan penertiban.

Menurut Taufik Heriawan, Kordinator Wilayah APJII Daerah Istimewa Yogyakarta, keberadaan ISP ilegal membuat persaingan menjadi tidak sehat dalam menawarkan layanan kepada pengguna.

Pasalnya, ISP ilegal tidak memiliki izin operasi sehingga tidak dibebankan kewajiban-kewajiban sebagaimana mestinya. Seperti tidak membayar BHP, USO, dan pajak lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otomatis mereka (ISP ilegal-red.) bisa menawarkan tarif layanan yang lebih murah kepada user," tukas Taufik kepada detikINET, Senin (26/9/2011).

Nah, ISP ilegal ini yang juga kadang lebih dipilih pemilik bisnis warnet untuk memberikan akses ke dunia maya bagi pengunjungnya. Terlebih, selain tarifnya lebih miring, mereka juga tidak menerapkan filtering konten pornografi.

"Ya, di lapangan memang terjadi seperti itu, khusus di Yogyakarta ada beberapa warnet yang lebih memilih ISP ilegal untuk menghindari filtering dan memang biayanya lebih murah," tukas Taufik

Peredaran ISP ilegal di Yogyakarta sendiri jumlahnya dikatakan lumayan banyak, ada sekitar 10 perusahaan. Mulai dari kelas menengah hingga yang kecil. "Untuk itu kita meminta Kominfo untuk melakukan penertiban," imbuhnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sejatinya sudah melontarkan sikap tegasnya terkait peredaran warnet nakal dan ISP ilegal ini. Rencana razia pun beberapa kali sempat dilontarkan.

Hingga pada minggu lalu, dilaporkan terjadi aksi sweeping yang menyasar ISP ilegal di wilayah Yogyakarta. Dimana sejumlah ISP ilegal sudah ditertibkan.

"Kita sendiri siap saja menyambut mereka kalau serius berbisnis, tapi ya harus memiliki izin. Sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ISP legal lainnya," pungkas Taufik.


(ash/fyk)

Berita Terkait