"Karena semuanya sudah tercantum di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahwa siapapun yang mentransfer karya orang lain tanpa ijin dan persetujuan dari yang bersangkutan, merupakan tindakan pembajakan yang bisa dikenakan hukum penjara," kata dia.
"Alasan kita memblokir bukan sekadar untuk menghukum, tapi untuk menyadarkan masyarakat mengenai buruknya pembajakan," tambah Tifatul yang ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (15/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Menkominfo juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membuat software khusus untuk mendeteksi situs pembajakan musik.
"Kita tidak membuat software khusus untuk mendeteksi situs lokal pembajak musik. Karena nantinya yang memblokir situs-situs tersebut bukan kami, melainkan pihak operator," ujarnya.
(rou/ash)