Salah satunya seperti 4Shared. Namun diakui Menkominfo Tifatul Sembiring, prosesnya tidak semudah penertiban website lokal. Karena itu kemungkinan, pihaknya akan mengirimkan surat terlebih dahulu pada pihak 4Shared.
"Mungkin nanti bisa kita kirim surat untuk 4Shared untuk menjelaskan, jadi nantinya kita tidak perlu repot-repot memblokirnya," ucap Tifatul di gedung Kominfo, Rabu (27/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, website yang berbasis di luar negeri yang dianggap memfasilitasi download konten ilegal menghadapi ancaman pemblokiran. Kominfo menyatakan siap melakukan pemblokiran bekerja sama dengan penyedia layanan internet.
"Kita sudah siap memblokir situs download ilegal," kata Azhar Hasyim, Direktur e-Bisnis Kementerian Kominfo.
(fyk/ash)