Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pengelola Pornografi Internet Dihukum Seumur Hidup

Pengelola Pornografi Internet Dihukum Seumur Hidup


- detikInet

Jakarta - Dua warga negara Swedia diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh negara tetangga, Filipina. Pasalnya, mereka terbukti bersalah melanggar hukum perdagangan manusia dalam menjalankan pornografi live di internet.

Hukuman berat itu disambut girang oleh organisasi pembela hak anak-anak dan wanita setempat. Sebab, inilah kemenangan besar pertama melawan pengelola pornografi online yang dioperasikan oleh orang asing.

"Ini adalah kemenangan besar bagi wanita yang dilecehkan dan dieksploitasi," kata Lalae Garcia dari organisasi Tubaga Movement, yang dikutip detikINET dari Reuters, Kamis (12/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena cybersex memang makin marak di berbagai belahan dunia tak terkecuali pula di Filipina. Hukuman berat pun dijatuhkan untuk coba menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Selain diganjar hukuman seumur hidup, dua pelaku bernama Emil Andreas Solemo dan Bo Stefan Sederholm dikenai denda masing-masing USD 46.500. Para tersangka lain yang berkebangsaan Filipina dikenai hukuman bervariasi.

Justo Yap dari National Bureau of Investigation menyatakan, para tersangka mengekploitasi para wanita Filipina untuk beraksi mesum dan disiarkan secara langsung pada para pelanggan via internet. Sedikitnya, 18 wanita menjadi korban.


(fyk/ash)





Hide Ads