Commision Nationale de la'Information et des Libertes (CNIL) mengatakan bahwa sejatinya pada Mei 2010 lalu, Google telah diperingatkan akan ditindak dengan tegas jika mereka tidak menghentikan rekaman gambar yang tak diizinkan di jalan-jalan Prancis tersebut.
Kini, setelah beberapa waktu berselang, Google dianggap CNIL telah gagal untuk mengikuti aturan tersebut sehingga harus menerima hukuman berupa denda senilai USD 142 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar ($1 = Rp 8.800).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, data-data pribadi warga juga bisa terekam dalam rekaman panorama yang dikumpulkan Google. Bahkan, dikutip detikINET dari Digital Trends, Selasa (22/3/2011), Amerika Serikat dan Inggris berencana untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran ini.
Google Street View memang terbilang layanan yang unik. Hanya saja dalam perjalanannya kerap melakukan kontroversi. Sebab, selain menampilkan pemandangan di peta digital dari suatu tempat, proses perekaman data juga kadang menyangkut informasi dari hal-hal yang berbau privasi, seperti hotspot layanan yang dilewati sepanjang perjalanan serta beragam aksi pribadi warga.
(ash/fyk)