"Tujuannya untuk menangkal konten negatif di internet. Warnet yang terdaftar harus memasang filter. Jika masih tetap memasang (konten negatif), akan ada sanksi sampai pencabutan izin," ucap Sukadarisman, Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Telematika (TIT) Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dalam koneferensi pers di kantor pemkot, Senin (29/11/2010).
Untuk memenuhi peraturan, pengusaha warnet disediakan waktu sampai 6 bulan sejak masa berlaku Perwal, 10 Oktober 2010. Diharapkan nantinya, semua warnet di Yogya akan mematuhi ketentuan ini dan memasang software anti porno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi menegakkan aturan ini, Pemkot Jogja juga bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) Korwil DIY. APJII kebagian membuat software filter internet terhadap pornografi berbasis DNS.
Sistem itu dijuluki sebagai MERAPI IT'S Jogja, kepanjangan Mari Perangi Pornografi untuk Internet Sehat Jogja. Menurut Gana Arditya Mulia, Kabid Humas APJII Yogyakarta, sistem ini diadopsi ISP terdaftar di APJII Korwil DIY. Hanya saja masih ada ISP ISP ilegal yang mungkin tak menerapkannya.
"APJII sebagai pelaku industri mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin internet terfilter," ucap Taufik M. Heriawan, Korwil 1 APJII Korwil Yogyakarta. Ada 17 ISP terdaftar di APJII DIY, masing-masing memasang sistem itu sehingga pelanggan diharapkan tak terkontaminasi pornografi online.
Ditegakkannya peraturan ini tak lepas dari surat edaran Dirjen Postel (atas nama Menteri Kominfo) pada Juli 2010, tentang kepatuhan terhadap perundang-undangan yang terkait pornografi. (fyk/ash)