Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tidak Pasang Filter Porno, Izin Warnet akan Dicabut

Tidak Pasang Filter Porno, Izin Warnet akan Dicabut


- detikInet

Yogyakarta - Merebaknya konten porno di internet membuat Pemerintah Kota Yogyakarta gerah. Coba mengantisipasi, dikeluarkan Peraturan Walikota (perwal) nomor 70 tahun 2010, tentang penggunaan layanan internet yang tersaring untuk melindungi masyarakat sehingga mendapat akses internet sehat dan aman.

"Tujuannya untuk menangkal konten negatif di internet. Warnet yang terdaftar harus memasang filter. Jika masih tetap memasang (konten negatif), akan ada sanksi sampai pencabutan izin," ucap Sukadarisman, Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Telematika (TIT) Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dalam koneferensi pers di kantor pemkot, Senin (29/11/2010).

Untuk memenuhi peraturan, pengusaha warnet disediakan waktu sampai 6 bulan sejak masa berlaku Perwal, 10 Oktober 2010. Diharapkan nantinya, semua warnet di Yogya akan mematuhi ketentuan ini dan memasang software anti porno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau tidak, ancaman pencabutan izin usaha pun membayangi. Sebelum dicabut, akan dilakukan peringatan sampai beberapa kali pada warnet yang ngeyel. Jika tetap tidak mau memenuhi aturan, maka warnet akan dilarang beroperasi.

Demi menegakkan aturan ini, Pemkot Jogja juga bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) Korwil DIY. APJII kebagian membuat software filter internet terhadap pornografi berbasis DNS.

Sistem itu dijuluki sebagai MERAPI IT'S Jogja, kepanjangan Mari Perangi Pornografi untuk Internet Sehat Jogja. Menurut Gana Arditya Mulia, Kabid Humas APJII Yogyakarta, sistem ini diadopsi ISP terdaftar di APJII Korwil DIY. Hanya saja masih ada ISP ISP ilegal yang mungkin tak menerapkannya.

"APJII sebagai pelaku industri mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin internet terfilter," ucap Taufik M. Heriawan, Korwil 1 APJII Korwil Yogyakarta. Ada 17 ISP terdaftar di APJII DIY, masing-masing memasang sistem itu sehingga pelanggan diharapkan tak terkontaminasi pornografi online.

Ditegakkannya peraturan ini tak lepas dari surat edaran Dirjen Postel (atas nama Menteri Kominfo) pada Juli 2010, tentang kepatuhan terhadap perundang-undangan yang terkait pornografi. (fyk/ash)





Hide Ads