"Dulu saya memang pernah berjanji sebelum Ramadan akan menutup situs porno, tapi ini kan bukan pas masuk bulan Ramadan saja. Tapi setelah kita blokir, ini akan kita tutup terus selamanya," ujar Tifatul, dalam jumpa pers yang berlangsung di kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Selasa (10/8/2010).
Perintah pemblokiran ini, lanjutnya, sudah diatur oleh undang-undang. Seperti di UU 44/2008 tentang pornografi, UU Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999, serta UU ITE Nomor 11 tahun 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ada sanksinya jika ISP tidak memblokir, sanksinya ada di UU tersebut," tegas Tifatul.
Untuk melakukan pemblokiran ini, pemerintah bersama ISP nantinya akan menggunakan database Massive Trust Positive beserta DNS Nawala.
Selasa (10/8/2010) sore ini, menurut rencana, menkominfo akan memanggil sejumlah ISP besar untuk mendemokan cara pemblokiran situs porno. Adapun konten-konten yang bakal diblokir yaitu situs porno yang sifatnya global.
Seperti persenggamaan baik yang normal dan menyimpang, bersifat ketelanjangan, menunjukkan alat kelamin, prostitusi anak, dan simbol-simbol pornografi lainnya.
(rou/ash)