"Kita memang tidak bisa 100 persen Open Source. Tapi setidaknya kami sudah berupaya untuk menggunakan software legal tanpa perlu ketergantungan dengan suatu vendor," ujar Dirjen Aplikasi dan Telematika Kominfo Ashwin Sasongko, di sela-sela acara Indonesia Open Source Award 2010 (IOSA) di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Sejak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh instansi pemerintah pusat, daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2009, baru 20 persen yang diketahui sudah bermigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Asisten Deputy Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Kementerian Negara Riset dan Teknologi (Ristek) Kemal Prihatman, implementasi Open Source hanya 'dipaksakan' di lingkungan pemerintah saja sebagai alternatif penggunaan software proprietary yang mahal lisensinya.
"Untuk kalangan umum kami tetap netral. Silakan saja gunakan proprietary asal
penggunaannya legal," kata dia.
Sedangkan menurut penggiat open source, I Made Wiryana, salah satu kendala sulitnya penerapan Open Source di instansi pemerintah dan masyarakat karena adanya salah persepsi yang menyebutkan sulitnya penggunaan software Open Source.
"Banyak orang takut menggunakan software open source dan merasa tidak bisa menggunakannya seperti saat menggunakan software proprietary seperti Windows.
Persepsi semacam itulah yang menghambat open source di indonesia," tutup akademisi dari Universitas Gunadarma ini.
(rou/rns)