Kominfo mengaku razia ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan alat dan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan. Kegiatan tersebut melibatkan petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Ditjen Postel, Polda Metro Jaya dan Dinas Kominfo DKI Jakarta.
Para petugas yang berjumlah kurang lebih 20 orang tersebut dibagi menjadi dua grup dengan masing-masing beranggotakan 10 orang. Grup 1 bertugas di lantai dasar dan lantai1. Sedangkan Grup 2 bertugas di lantai 2 dan 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dalam sidak tersebut ditemukan juga sejumlah toko yang tidak mematuhi peraturan, karena tidak mampu menunjukkan sertifikat dan label yang seharusnya tertera (produk black market/BM)," kata Gatot, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2010).
Terhadap pengedar perangkat telekomunikasi yang tidak mematuhi peraturan tersebut pun dilakukan tindakan pengamanan. Yaitu dengan mengamankan perangkat-perangkat telekomunikasi dimaksud yang jumlahnya 4 unit dan menjadikan penanggung jawab peredaran perangkat tersebut sebagai saksi untuk dilakukan proses penyidikan oleh PPNS Ditjen Postel.
"Dilihat dari jumlah perangkat yang disita memang tidak banyak, tetapi operasi tersebut tetap akan diproses secara hukum dan dipublikasikan secara terbuka," Gatot menandaskan. (ash/rns)