Hanya saja kebijakan tersebut sudah berganti nama. Dalam bocoran yang diterima detikINET, RPM ini sekarang bernama Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet. Versi inilah sepertinya yang akan ditawarkan Kominfo kepada publik.
Di ranah dunia maya, kabar mengenai 'kebangkitan' RPM Konten setelah tidur panjangnya sempat membuat kekhawatiran sejumlah pengguna internet. Mulai dari Twitter dan forum-forum online pun mulai memperbincangkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RPM konten bentuk lepas tangan Kominfo. Penyelenggara yang dibebani memutuskan mana yg harus diblokir," lanjut pria yang juga aktif di Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) itu.
Kabag Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto membenarkan soal pergantian nama RPM Konten tersebut. Menurutnya, pergantian nama ini juga diikuti dengan perubahan konten atau materi yang diatur oleh kebijakan tersebut.
"Setelah kejadian berbagai protes beberapa waktu lalu, kami tetap menggodok di kalangan internal Kominfo dan coba mengakomodir keinginan dari pihak-pihak yang menolak aturan ini," ujar Gatot ketika diwawancarai detikINET.
Kominfo, lanjutnya, pun bakal segera mengundang para pihak terkait (stakeholder) untuk duduk bareng membahas revisi dari aturan ini. "Targetnya sendiri juga belum kami tentukan, tunggu saja," tukas Gatot.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Menkominfo Tifatul Sembiring, Komisi I DPR RI juga sempat mendesak agar RPM Konten ini untuk diselesaikan pembahasannya.
"Jadi ini (RPM Konten-red.) memang harus diselesaikan karena memang dibutuhkan," Gatot menandaskan.
(ash/wsh)