"Kami tidak akan membentuk lembaga sensor, cuma akan mendorong ISP (internet service provider atau penyedia jasa internet) agar lebih proaktif saja," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (17/6/2010).
Belakangan ini, Kominfo tengah dibuat pusing dengan maraknya konten negatif semisal pornografi dan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) di internet. Kata Gatot, maraknya kasus-kasus tersebut cukup menguras tenaga di kalangan kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam izin ISP ada hak dan kewajiban. Mereka wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya untuk mengisolir konten-konten yang bermuatan pornografi dan SARA. Mengisolir di sini bukan berarti menyensor dengan memplototi setiap konten," kata Gatot.
Ia menjelaskan, jika ISP menemukan ada kasus yang sekiranya memuat konten yang bertentangan dengan norma-norma positif, maka penyedia jasa internet diminta segera bertindak reaktif.
"Tak perlu tunggu perintah menteri. ISP bisa langsung mengambil tindakan mengisolasi konten begitu ada pengaduan dan terbukti pasti secara justifikasi ada pelanggaran. Ini bagus karena masyarakat melihat ada usaha dan itikad baik dari ISP," jelas Gatot.
(rou/ash)