"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih dengan UU ITE," kata Ketua Komisi I Kemal Stamboel di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010) petang.
Kemal meminta Kementerian Kominfo diberi waktu untuk mempelajari dulu RPM ini agar tercipta harmonisasi antara pemerintah sebagai pembuat aturan dan hak asasi masyarakat untuk kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Komisi I baru akan memanggil kembali Kementerian Kominfo pada sidang berikutnya setelah tanggal 5 April 2010 mendatang.
Pernyataan Kemal selaku Ketua Komisi I bertolak belakang dengan permintaan anggota Komisi I Ramadhan Pohan. Kader Partai Demokrat ini secara tegas meminta Menkominfo untuk segera membatalkan rancangan peraturan tentang konten multimedia.
"Kalau memang tidak setuju, kenapa RPM ini tak dicoret saja?" sindir dia kepada Tifatul Sembiring dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dengan Menkominfo.
Tifatul sendiri secara tidak langsung menjawab pernyataan itu dengan mengatakan masih banyak warga silent majority yang memerlukan aturan tentang konten multimedia untuk mencegah konten negatif di internet.
(rou/ash)