ICT Watch, organisasi yang mempelopori dan memotori gerakan Internet Sehat, juga memiliki sikap terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten Multimedia (RPM Konten) yang belakangan ramai jadi kontroversi. Meski ada kemiripan tujuan, ICT Watch cenderung tidak menyukai RPM tersebut.
"RPM itu sebaiknya hanya menyebutkan atau mengatur tiga konten yang dilarang, yaitu pornografi, kebencian atas suatu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan-red) dan terorisme," sebut pernyataan resmi ICT Watch yang disampaikan pada detikINET, Senin (15/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya-upaya dari masyarakat untuk melakukan itu sebenarnya sudah ada. Selain gerakan Internet Sehat, contoh gerakan lain yang sudah dilakukan adalah DNS Nawala yang dibuat oleh Asosiasi Warnet Indonesia (Awari).
Pemerintah diharapkan bisa memfokuskan upayanya untuk mendorong kegiatan menumbuhkan konten lokal yang positif daripada sibuk melarang-larang. "Sebab, keberadaan dan dampak konten negatif dapat dilawan, diminimalisir atau ditekan dengan digelontorkannya konten-konten lokal yang positif sebanyak mungkin," lanjut pernyataan dari ICT Watch.
(wsh/wsh)