Seruan ini dilontarkan oleh sebuah Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (Organization for Security and Cooperation in Europe / OSCE). Organisasi hak asasi manusia ini meminta Turki untuk mereformasi hukumnya yang telah memblokir 3.700 situs internet.
Dengan pemblokiran ini, warga negara Turki tidak bisa mengakses situs-situs seperti YouTube, GeoCities dan sejumlah page di Google.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haraszti mengaku maklum jika yang diblokir pemerintah Turki adalah situs-situs pornografi. Namun, undang-undang internet negara tersebut dinilai membatasi kebebasan warga negaranya untuk berekspresi serta membatasi hak-hak warga negara untuk memperoleh informasi.
Bukan hanya Turki yang ketat dalam mengatur penggunaan internet, masih ada Myanmar, China yang juga begitu keras mengontrol penggunaan internet warganya. Kebebasan penggunaan internet di Iran juga jauh dari kata menggembirakan. Beberapa waktu lalu, sejumlah blogger ditahan karena memprotes hasil Pilpres di Iran. (faw/fyk)