Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bikin e-KTP, Cukup 6 Menit Saja

Bikin e-KTP, Cukup 6 Menit Saja


- detikInet

Denpasar - Proses pembuatan sistem Kependudukan KTP elektronik alias e-KTP terbilang sangat cepat. Proses pembuatan satu e-KTP bisa selesai dalam sekejap, hanya 6 menit saja.

Proses pembuatan e-KTP Kota Denpasar diujicobakan pada Kecamatan Denpasar Barat sejak 16 Desember 2009. Kecamatan yang paling padat penduduknya di Bali ini --sekitar 126.000 jiwa-- mendapatkan jatah uji coba sebanyak 26.000 e-KTP. Sedangkan, penduduk Kota Denpasar mencapai sekitar 440.000 jiwa.

"Denpasar Barat dipilih langsung oleh pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Nyoman Gede Narendra saat berbicang dengan detikINET di kantornya jalan Surapati, Denpasar, Selasa (5/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Narenda menceritakan proses pembuatan e-KTP sangat cepat dan praktis. Setiap penduduk yang terpilih untuk mengganti KTP menjadi e-KTP mendapatkan daftar
panggil. Mereka datang ke petugas untuk mengisi tandatangan dan 10 sidik jari. Tak lama, hanya menunggu dalam waktu enam menit, e-KTP selesai dibuat. Masa
berlakunya pun selama 5 tahun.

Proses pembuatan e-KTP di Denpasar Barat ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan. Untuk mengejar target tersebut, setiap hari petugas berhasil membuat
e-KTP sekitar 750 buah.

Untuk menuntaskan target tersebut, pada akhir tahun 2009, petugas daerah yang dibantu oleh petugas pusat membuka layanan sejak pukul 08.00 Wita hingga 22.00 Wita. Namun, kini petugas hanya bekerja hingga pukul 17.00 Wita. (gds/wsh)






Hide Ads