Tentara gadungan itu bernama Eddy Nur (29), warga Bumiarjo. Ia mengenakan seragam TNI-AL berpangkat kapten dan mengaku bertugas di Koarmatim.
Eddy mencari korbannya saat chatting via Facebook. Setelah mendapatkan calon korban, dia berkenalan dan kemudian mengajak bertemu untuk diajak nonton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka tertangkap saat saya sendiri yang membuat janji via Facebook," ucap Kapolsek Mulyorejo, AKP Herlina kepada wartawan di Mapolsek Mulyorejo, Jalan Labansari, Jumat (20/11/2009).
Pelaku ditangkap di sekitar asrama haji, Jalan Sukolilo. Sebelum menangkap pelaku, polisi sudah memastikan bahwa dia adalah tentara gadungan. Pelaku beralasan mengenakan pakaian tentara agar mempermudah penipuan. Dan pakaian itu dibeli di Pasar Turi.
Eddy mengaku bahwa setiap sepeda motor dijual sebesar Rp 2-3 juta ke seseorang di Jember. Uang itu digunakan untuk membeli minyak Syekh Solikin yang digunakan untuk praktek black dollar.
Kini pelaku pun harus mendekam di penjara karena terjerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara
(stv/faw)