Menteri Kebudayaan China mengungkapkan, peraturan ini dibuat untuk memerangi pembajakan yang kian merajalela dan melindungi hak kekayaan intelektual. Berdasarkan peraturan tersebut, semua provider musik harus mendaftarkan lagu-lagunya untuk disetujui pemerintah pada tanggal 31 Desember nanti. Namun kalangan ahli menilai bahwa hal ini akan sulit diimplementasikan.
"Jika ada ribuan situs penyedia konten, bagaimana mungkin pemerintah memeriksa semua konten hanya dalam kurun waktu beberapa bulan?" tukas Liu Ning, seorang analis, seperti dikutip detikINET dari AFP, Jumat (11/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negeri Tirai Bambu ini memang terkenal keras dalam mengatur kehidupan online masyarakatnya. Pemerintah secara rutin memblokir konten online yang dinilai tidak sehat, bukan hanya yang mengandung pornografi dan kekerasan tapi juga yang bersifat kritik terhadap pemerintah.
International Federation of Phonographic Industry menyebutkan, 99 persen download musik di China ilegal, sehingga menyebabkan perusahaan rekaman menelan kerugian miliaran dollar.
"Mungkin saja nantinya para provider konten ilegal tidak akan mengindahkan peraturan tersebut dan akan terus melanjutkan layanan ilegal mereka," tambah Liu. Menurut Liu peraturan baru ini hanya akan menambah beban pekerjaan bagi provider musik.
Namun, mesin pencari Baidu yang telah lama dikritik karena menyediakan link situs-situsΒ musik bajakan menyambut dengan terbuka peraturan baru tersebut. "Kami percaya bahwa sistem yang lebih terstandarisasi untuk musik digital akan menguntungkan bagi provider konten musik, user serta perusahaan internet."
(faw/faw)