Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Ngeluh di Internet, Masuk Penjara
'Kejaksaan Salah Terapkan Pasal di UU ITE'
Ngeluh di Internet, Masuk Penjara

'Kejaksaan Salah Terapkan Pasal di UU ITE'


- detikInet

Jakarta - Kejaksaan dinilai salah menerapkan pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam menjerat Prita Mulyasari (32), yang diduga mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, Tangerang. Pasal 27 tersebut hanya dapat diberlakukan pada kasus pencemaran nama baik terhadap orang/individual, bukan badan hukum.

"Pasal 27 ayat (3) tidak bisa dikenakan pada badan hukum. Pencemaran nama baik itu berkaitan reputasi person/individu bukan badan hukum," jelas Koordinator Divisi Advokasi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Anggara kepada detikcom, Rabu (3/6/2009).

Menurut Anggara, pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak awal memang sudah mengandung kontroversi. Pasal 27 ayat (3) tersebut berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Β 
"Sejak awal kami memang menolak adanya aturan tentang pidana penghinaan atau disebut dekriminalisasi penghinaan," tambahnya.

Anggara menjelaskan, aturan delik penghinaan dalam UU ITE sebenarnya tidak perlu dicantumkan, karena aturan tersebut sudah terkandung dalam KUHP.

"Tidak ada negara hukum di negara manapun yang mempunyai delik penghinaan yang diatur di banyak tempat seperti Indonesia ada di UU ITE, UU Penyiaran, dan KUHP," kata Anggara.

Jaksa, lanjut Anggara, telah salah menafsirkan materi dari UU ITE. "Itu jaksanya tidak tepat, kami minta supaya majelis hakim menyingkirkan sementara pasal UU ITE tersebut," tandasnya. (ape/faw)




Hide Ads