"Pasal 27 ayat (3) tidak bisa dikenakan pada badan hukum. Pencemaran nama baik itu berkaitan reputasi person/individu bukan badan hukum," jelas Koordinator Divisi Advokasi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Anggara kepada detikcom, Rabu (3/6/2009).
Menurut Anggara, pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak awal memang sudah mengandung kontroversi. Pasal 27 ayat (3) tersebut berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Sejak awal kami memang menolak adanya aturan tentang pidana penghinaan atau disebut dekriminalisasi penghinaan," tambahnya.
Anggara menjelaskan, aturan delik penghinaan dalam UU ITE sebenarnya tidak perlu dicantumkan, karena aturan tersebut sudah terkandung dalam KUHP.
"Tidak ada negara hukum di negara manapun yang mempunyai delik penghinaan yang diatur di banyak tempat seperti Indonesia ada di UU ITE, UU Penyiaran, dan KUHP," kata Anggara.
Jaksa, lanjut Anggara, telah salah menafsirkan materi dari UU ITE. "Itu jaksanya tidak tepat, kami minta supaya majelis hakim menyingkirkan sementara pasal UU ITE tersebut," tandasnya. (ape/faw)