Semuanya bermula tatkala seorang petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari Derrick Ross, demikian nama narapidana tersebut. Saat didekati, Ross mencoba kabur dan menyembunyikan sebuah bungkusan, yang ternyata berisi ponsel.
Karena tertangkap basah membawa ponsel di dalam penjara, Ross pun diganjar tambahan hukuman penjara selama 60 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponsel tersebut dicurigai digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas ilegal seperti transaksi narkoba, dan mengkoordinasi kelompoknya.
Jika di Texas ponsel diharamkan bagi para narapidana, bagaimana dengan di Indonesia? (faw/fyk)