Hal inilah yang juga dilakukan oleh Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia Sumarlin ketika diwawancarai detikINET, Selasa (7/4/2009).
"Ini kan lucu, dalam rangka minggu tenang ini orang dilarang mensosialisasikan nama-nama caleg via email, internet, SMS bahkan Facebook," ujar Sylvia, yang juga tengah coba mengadu nasib untuk menjadi anggota dewan di Pemilu 2009 ini.Β Β Β Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasaran dengan alasan pemerintah, Sylvia pun langsung mempertanyakan aturan yang berasal dari Permen Kominfo nomor 11 tentang kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi ini kepada pihak Depkominfo.
"Apakah saya dilarang menyebarluaskan nama saya untuk dipilih selama minggu tenang melalui SMS, email dan Facebook? Apakah orang lain, misalnya saudara saya dilarang juga merekomendasikan saya kepada teman-temannya?" demikian pertanyaan yang diutarakan Sylvia kepada Kabag Pusat Informasi & Humas Depkominfo.
Dalam balasannya, Gatot pun langsung memberikan jawaban yang tegas dan lugas. "Betul hal tersebut dilarang, kecuali SMS Pemilu dari KPU untuk ajakan contreng tanggal 9 April," balasnya.
Mendapati hal tersebut, rona kekecewaan tentunya menggelayuti Sylvia. Namun apa mau dikata, peraturan tetaplah peraturan, suka tidak suka yang namanya peraturan haruslah tetap dijalankan. (ash/faw)